Jumat, 09 Januari 2015

Berharap Keadilan pada Harga BBM (Bag. 2)



Sudah tepatkah keputusan pemerintah yang menetapkan harga BBM mengikuti harga pasar? Mari kita lihat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan: bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Makna “dikuasai oleh negara” dalam pasal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 adalah bahwa negara sebagai organisasi diberi kewenangan yang darinya dimungkinkan timbulnya hak-hak, seperti hak pengelolaan, hak pengusahaan. Hak menguasai negara dalam hubungan dengan minyak dan gas bumi mencakup hak untuk mengatur dan menentukan status hukum pengelolaan dan pengusahaan atas minyak dan gas bumi.

Berharap Keadilan pada Harga BBM (Bag. 1)




Mulai 1 Januari 2015, pemerintah menurunkan harga BBM jenis premium dari Rp8.500,- menjadi Rp7.600,- per liter dan solar dari semula Rp7.500,- menjadi Rp7.250,- per liter. Perubahan kebijakan harga BBM ini tergolong cepat, hampir sama cepatnya dengan perubahan kebijakan harga BBM di era Presiden Megawati Soekarnoputri bulan Januari 2003. Berikut sedikit kilas balik kebijakan perubahan harga BBM pada beberapa era kepemimpinan di Indonesia.