Sudah
tepatkah keputusan pemerintah yang menetapkan harga BBM mengikuti harga pasar?
Mari kita lihat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan: bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Makna “dikuasai oleh negara” dalam
pasal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003
adalah bahwa negara sebagai organisasi diberi kewenangan yang darinya
dimungkinkan timbulnya hak-hak, seperti hak pengelolaan, hak pengusahaan. Hak
menguasai negara dalam hubungan dengan minyak dan gas bumi mencakup hak untuk
mengatur dan menentukan status hukum pengelolaan dan pengusahaan atas minyak
dan gas bumi.
Jumat, 09 Januari 2015
Berharap Keadilan pada Harga BBM (Bag. 1)
Mulai 1 Januari
2015, pemerintah menurunkan harga BBM jenis premium dari Rp8.500,- menjadi
Rp7.600,- per liter dan solar dari semula Rp7.500,- menjadi Rp7.250,- per
liter. Perubahan kebijakan harga BBM ini tergolong cepat, hampir sama cepatnya
dengan perubahan kebijakan harga BBM di era Presiden Megawati Soekarnoputri bulan Januari 2003.
Berikut sedikit kilas balik kebijakan perubahan harga BBM
pada beberapa era kepemimpinan di Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)